5 Pertanyaan dari masing masing kelompok

1 Apa itu UU ITE dan Poin - poinnya


UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN TENTANG INFORMASI DAN ELEKTRONIK. 2008 ATAS TRANSAKSI

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum

Poin - poin UU no. 11 tahun 2008

1. Menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah karena Putusan MK menyebutkan harus diatur dalam Undang- Undang.

2. Menurunkan hukuman tindak pidana.
pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.

3. Penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga kategori pencemaran nama baik terukur.

4. Mengusulkan agar tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan sehingga korban yang mengadukan.

5. Mengubah ketentuan penggeledahan sesuai

dengan hukum acara pidana.

6. Mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana.

7. Menginginkan adanya tambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.

2. Perbuatan apa saja yang di larang sesuai UU ITE

Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27-37 UU ITE.

Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27).

Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28).

Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut- nakuti (pasal 29).

Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30).

Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31).

Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32).

Mengganggu sistem elektronik (pasal 33).

Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan

(pasal 34).

Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).

3. Pasal apa saja yang bisa menjerat netizen

UU ITE pasal 27 ayat 3 tahun 2008

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu) miliar rupiah).

UU ITE Pasal 28 ayat 2 tahun 2008

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyaray tertentu berdasarkan atau suku, agama, ras, dan antargololongan (SARA)."

UU ITE Pasal 29

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

UU ITE pasal 28 ayat 1 tahun 2008

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Transaksi Elektronik."

Pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

4. Hal - hal yang melanggar UU ITE dalam penggunaan media sosial

Larangan terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam undang-undang termuat dalam pasal 27-37 UU ITE. Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan "mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

5. JENIS JENIS TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG ADA DI ITE

Pasal 5 Ayat (1)

Bahwa keberadaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alatu bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Ayat (2)

Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan
undang-undang.

Ayat (4)

Huruf a

Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.

Huruf b

Di samping itu, Mahkamah berpendapat bahwa karena penyadapan merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sangat wajar dan sudah sepatutnya jika negara ingin menyimpangi hak privasi warga negara tersebut, negara haruslah menyimpanginya dalam bentuk undang-undang dan bukan dalam bentuk peraturan pemerintah Dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagal akibat penyalah gunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik, diperlukan penegasan
peran Pemerintah dalam mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan
tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia serta dibutuhkan kewenangan bagi penyidik untuk meminta informasi yang terdapat dalam Penyelenggara Sistem Elektronik untuk kepentingan penegakan hukum tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keempat, penggunaan setiap informasi melalui media atau Sistem Elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan dalam Pasal 26, mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) mengenai pendelegasian penyusunan tata cara Intersepsi ke dalam undang-undang,menambah peran Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam Pasal 40, mengubah beberapa ketentuan mengenal penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 43, dan
menambah penjelasan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia

Komentar